• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat IT
  • Perpustakaan
  • Penelitian
  • Webmail
  • Language switcher
Universitas Gadjah Mada Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi Universitas
Universitas Gadjah Mada
  • Beranda
  • TENTANG SPMRU
    • Sambutan Kepala SPMRU
    • Visi-Misi
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi Universitas
    • Berita
    • Manual Mutu
  • SPMI & AMI
    • Tentang SPMI
    • Tentang AMI
  • INFORMASI PUBLIK
    • AUN Program Studi
      • Status AUN-QA
    • BAN PT
      • Status Akreditasi Program Studi
      • Prosedur Submit Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Melalui Sapto
      • Panduan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi
      • Berkas BAN PT
    • Akreditasi Internasional
      • Status Akreditasi Internasional
    • INFORMASI TERKAIT SERTIFIKAT AIPT UGM
    • INFORMASI LAM
      • PROSES PENGAJUAN AKREDITASI PADA LAM INFOKOM
  • PELATIHAN / STUDI BANDING
    • Info Pelatihan
    • Kunjungan / Studi Banding
  • Beranda
  • Pos oleh
  • page. 2
Pos oleh :

Kio-SPMRU

AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI UGM

AkreditasiAkreditasi dan SertifikasiBerita Senin, 5 Juli 2021

Informasi terkait permintaan  salinan Sertifikat AIPT bisa diakses di halaman berikut https://kjm.ugm.ac.id/language/id/akreditasi-sertifikasi/informasi-sertifikat-aipt/

Semoga bermanfaat terima kasih

Prosedur Submit Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Melalui SAPTO

BAN PT Selasa, 27 April 2021

Instrumen Suplemen Konversi peringkat Akreditasi yang selanjutnya disebut ISK adalah instrumen yang diusulkan oleh Dewan Eksekutif (DE) BAN-PT dan ditetapkan oleh Majelis Akreditasi (MA) BAN-PT yang khusus digunakan untuk konversi peringkat dari sistem peringkat A, B, dan C ke sistem peringkat Unggul, Baik Sekali, dan Baik.

Untuk Prosedur Lengkap Submit ISK dapat dilihat di : Prosedur Submit ISK

Keputusan Akreditasi Sementara

BAN PTBeritaDiktiDikti Rabu, 24 Februari 2021

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait Keputusan Akreditasi yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), bersama ini kami informasikan bahwa BAN-PT menerbitkan Keputusan Akreditasi sementara dengan masa berlaku 5 (lima) tahun untuk program studi/perguruan tinggi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut : Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik pada tautan terlampir.

Lampiran

Sumber : BAN-PT

 

 

Revisi Dokumen Akreditasi karena Perubahan TS

BAN PTBeritaDiktiDikti Selasa, 2 Februari 2021

Sehubungan dengan terjadinya perubahan Tahun Penuh Terakhir (TS) antara pengajuan usulan dan pelaksanaan asesmen lapangan akreditasi, maka untuk visitasi yang dilaksanakan pada tahun 2021 akan berlaku TS sebagai berikut: Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik pada tautan terlampir.

Lampiran

Sumber : BAN-PT

Panduan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi

Akreditasi dan SertifikasiAkreditasi-SertifikasiBAN PTBAN PT enDiktiDikti Kamis, 26 November 2020

BAN-PT telah mengeluarkan panduan atas pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penilaian terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi (PEPA-PS) yang terdiri atas 3 (tiga) tahapan. Berikut adalah Prosedur dan Penilaian Pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi program studi (PEPA-PS).

 

 

Pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi program studi (PEPA-PS) dilakukan terhadap program studi menjelang berakhirnya masa berlaku akreditasi sebelumnya. Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap program studi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Berstatus aktif berdasarkan data PDDikti;
  2. Memiliki mahasiswa aktif yang terdaftar di PDDikti; dan
  3. Diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki dosen tetap yang ditugaskan mengampu mata kuliah pada program studi yang dipantauyang tercatat di PDDikti.

 

Terhadap program studi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut diatas maka BAN-PT tidak dapat menerbitkan Perpanjangan Keputusan Akreditasi. Untuk program studi yang memenuhi ketentuan tersebut diatas Perpanjangan Keputusan Akreditasi diterbitkan setelah dilakukan pemantauan, evaluasi dan penilaian terhadap kinerja program studi dalam 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun terakhir, yang terdiri atas 3 tahapan pemantauan, yaitu:

 

  • Pemantauan Tahap 1.

Pada tahap ini evaluasi dan penilaian dilakukan berdasarkan data program studi yang dilaporkan oleh perguruan tinggi ke PDDikti. BAN-PT akan mengajukan permintaan data program studi ke pengelola Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), kemudian melakukan evaluasi dan penilaian sebagai dasar penetapan Perpanjangan Keputusan Akreditasi.

  • PemantauanTahap 2.

Dalam hal hasil penilaian PemantauanTahap 1 belum memenuhi syarat Perpanjangan Keputusan Akreditasi, maka proses pemantauan dan evaluasi dilanjutkan ke Pemantauan Tahap 2. Pada tahap ini BAN-PT akan menyampaikan pemberitahuan ke Perguruan Tinggi untuk mengajukan dokumen Data Kinerja dan dokumen Laporan Evaluasi Kinerja untuk Program Studi yang diakreditasi. Dokumen yang diajukan selanjutnya akan dievaluasi dan dinilai oleh tim asesor. Hasil penilaian dokumen pada Pemantauan Tahap 2 akan digunakan BAN-PT sebagai dasar penetapan Perpanjangan Keputusan Akreditasi.

  • PemantauanTahap 3.

Selanjutnya dalam hal hasil penilaian Pemantauan Tahap 2 belum memenuhi syarat Perpanjangan Keputusan Akreditasi, maka proses pemantauan dan evaluasi dilanjutkan ke Pemantauan Tahap 3. Pada tahap ini BAN-PT akan menugaskan tim asesor untuk melaksanakan verifikasi fakta dan kondisi lapang di perguruan tinggi tempat penyelenggaraan program studi terhadap data dan informasi yang disampaikan dalam dokumen Data Kinerja dan dokumen Laporan Evaluasi Kinerja. Hasil penilaian pada Pemantauan Tahap 3 akan digunakan BAN-PT sebagai dasar penetapan Perpanjangan Keputusan Akreditasi.

 

Panduan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasidapat diunduh pada tautan berikut :
banpt.or.id 
atau tautan alternatif : kjm.ugm.ac.id/panduan_pemantauan

Rencana Rangkaian Kegiatan Kantor Jaminan Mutu

About KJM Rabu, 7 Oktober 2020

Rencana Rangkaian Kegiatan Kantor Jaminan Mutu

Pada periode Triwulan IV 2020 (September-Desember 2020), Kantor Jaminan Mutu memiliki agenda kegiatan untuk program kerja Audit Mutu Internal (AMI) Program Studi (Prodi), AMI Unit Pengelola Program Studi (UPPS), AMI Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Hibah Dokumen SPMI, Hibah Internasional dan AUN, serta pelatihan rutin SPMI-AMI eksternal. Menyesuaikan dengan kebijkan situasi pandemi semua kegiatan direncanakan untuk diselenggarakan secara daring melalui aplikasi meeting.
Berikut timeline kegiatan KJM periode bulan Oktober hingga Desember 2020:

 

 

Penyesuaian Pelaksanaan AL Daring 2020

AccreditationAkreditasi dan SertifikasiAkreditasi-Sertifikasi Senin, 21 September 2020

Menindaklanjuti surat Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN–PT) Nomor 1426/BAN–PT/LL/2020 tertanggal 2 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Asesmen Lapangan (AL) Daring Tahun 2020,  Informasi lebih lanjut silahkan klik pada tautan terlampir

Lihat Lampiran

Sumber : BAN-PT

Kebijakan tentang Keterlambatan Pengusulan Akreditasi Pertama setelah 31 Agustus 2020

Accreditation Senin, 21 September 2020

Pasal 9 ayat (3) Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) nomor 1 tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi menyatakan bahwa Program Studi atau Perguruan Tinggi yang pada tanggal 28 Januari 2020 telah memenuhi persyaratan minimum Akreditasi dan belum mengusulkan Akreditasi, Pemimpin Perguruan Tinggi wajib mengusulkan Akreditasi paling lambat tanggal 1 Agustus 2020 atau 2 (dua) tahun sejak izin pembukaan Program Studi atau Pendirian Perguruan Tinggi diperoleh. Informasi lebih lanjut silahkan klik pada tautan terlampir

Lihat Lampiran

Sumber : BAN-PT

Ketentuan Pembatalan Usulan Akreditasi

AccreditationAccreditation-CertificationAkreditasiAkreditasi dan SertifikasiBerita Jumat, 17 Juli 2020

Merujuk ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi bahwa usulan akreditasi ulang diperuntukkan bagi program studi atau perguruan tinggi yang ingin menaikkan peringkat; dan sebagai koreksi terhadap Surat kami Nomor: 1041/BAN–PT/LL/2020 tanggal 07 April 2020 tentang Revisi Mekanisme Perpanjangan Akreditasi, bersama ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. bagi usulan yang sudah diterima BAN-PT sebelum tanggal 28 Januari 2020 dan memiliki peringkat terakreditasi A masih dapat mencabut/membatalkan usulan setelah tanggal 30 April 2020;
  2. bahwa perguruan tinggi dapat menyampaikan usulan penyetaraan Peringkat Akreditasi dari A, B, atau C menjadi Unggul, Baik Sekali, atau Baik dengan menyampaikan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) tanpa harus mengajukan akreditasi ulang;
  3. seluruh usulan akreditasi ulang yang disampaikan setelah 28 Januari 2020 dan status akreditasi sebelumnya masih berlaku, dapat dibatalkan sewaktu-waktu sepanjang proses akreditasi belum berstatus Asesmen Lapangan (AL).

Dokumen dapat diunduh di tautan berikut : Ketentuan Pembatalan Akreditasi

Sumber BAN-PT

SINKRONISASI IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI) DI PERGURUAN TINGGI SESUAI DENGAN PERMENDIKBUD NOMOR 3 DAN NOMOR 5 TAHUN 2020

AkreditasiAMIDiktiSPMI Jumat, 26 Juni 2020

Sehubungan dengan pandemi covid-19 KJM UGM harus melaksanakan pembatasan kegiatan sesuai ketentuan dari Rektor UGM. Kegiatan Pelatihan SPMI-AMI yang rutin diselenggarakan 4 kali dalam setahun dan juga kegiatan kunjungan studi banding sampai saat ini belum dapat dilaksanakan secara langsung oleh KJM. Merespon banyaknya permohonan dari mitra UGM untuk sharing session terkait implementasi SPMI UGM secara daring dan juga untuk mewujudkan komitmen UGM dalam kegiatan pengabdian masyarakat dan berbagi ilmu, KJM UGM menyelenggarakan Webinar pada Kamis, 25 Juni 2020. Topik webinar adalah SINKRONISASI IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI) DI PERGURUAN TINGGI SESUAI DENGAN PERMENDIKBUD NOMOR 3 DAN NOMOR 5 TAHUN 2020.

Topik yang sangat menarik karena masih menjadi diskusi bersama para penggiat penjaminan mutu perguruan tinggi, karena Permendikbud dengan berbagai kebijakan baru dikeluarkan dengan waktu yang bersamaan dengan situasi pandemi covid-19. Padahal pastinya dengan berbagai perubahan kebijakan perlu banyak diskusi sebagai upaya penyamaan persepsi terkait implementasi permendikbud dalam proses akreditasi program studi.

Dengan diterbitkannya Permendikbud nomor 5 Tahun 2020, dimana ada ketentuan mengenai perpanjangan akreditasi secara otomatis, fungsi SPMI menjadi sangat penting dalam tahapan pemantauan oleh BAN-PT. karena otomatis disini adalah bukan lalu tidak melakukan apa apa sekedar menunggu sertifikat terbit begitu saja. Namun PT, Prodi harus siap setiap saat dalam hal pemenuhan persyaratan, data, analisa, laporan evaluasi diri yang pastinya dilakukan secara rutin melalui aktivitas SPMI.

 

Webinar KJM dihadiri oleh sekitar 200 peserta dari berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia. Dalam pembukaan webinar, Prof Dr Djagal Wiseso Marseno, M.Agr (Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran dan Kemahasiswaan) menyampaikan terkait implementasi SPMI di UGM. Narasumber webinar adalah Prof. Indra WIjaya Kusuma, Ph.D. (Kepala Kantor KJM UGM) dan Prof. Dr. L Hartanto Nugroho (Kepala Bagian Penjaminan Mutu Bidang Pendidikan). Prof Indra Indra Wijaya menyampaikan topik terkait praktik baik SPMI di UGM, sedangkan Prof Hartanto Nugroho menyampaikan terkait implementasi SPMI sesuai Permendikbud Nomor 3 dan Nomor Tahun 2020.

Acara dilaksanakan secara daring dengan aplikasi webex conference selama kurang lebih 2 jam dengan dipandu oleh moderator Rosi Setyorini, S.H., M.Sc. (Kepala SubBagian Administrasi Penjaminan Mutu KJM). Dalam sesi diskusi banyak pertanyaan dari peserta yang masuk yang dijawab oleh kedua narasumber webinar. Acara ditutup oleh Kepala Kantor Jaminan Mutu. Harapan dari peserta adalah acara sharing session dari KJM dapat sering diselenggarakan.

File materi webinar KJM UGM dapat diunduh di Link Berikut:

Materi Webinar

1234

Berita Terbaru

  • Agenda Sharing Best Practice SPMI (Benchmarking) November 2023
  • Sharing Best Practice SPMI untuk Tujuan Peningkatan Quality Education Dalam Kunjungan Studi Banding IAID Ciamis
  • Implementasi Tujuan Pendidikan Berkualitas Melalui Kunjungan Studi Banding dari UNJANI, Unstrat dan IPDN
  • Meningkatkan Kesempatan Belajar Sepanjang Hayat Melalui Kunjungan Studi Banding Dari Universitas Negeri Malang, IAIN Ponorogo dan Universitas Bosowa
  • Surat Edaran BAN-PT Terkait implementasi Permen 53
Universitas Gadjah Mada

Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi Universitas
Universitas Gadjah Mada
Kantor Pusat UGM lantai 2 sayap selatan, pintu S2-10, Bulaksumur,Yogyakarta 55281 Indonesia
e-mail         : kjm@ugm.ac.id
Phone         : 0274563025
Whatsapp  : 0877-4800-1979

© 2023 SATUAN PENJAMINAN MUTU DAN REPUTASI UNIVERSITAS UGM

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju