• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat IT
  • Perpustakaan
  • Penelitian
  • Webmail
  • Language switcher
Universitas Gadjah Mada Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi Universitas
Universitas Gadjah Mada
  • Beranda
  • TENTANG SPMRU
    • Sambutan Kepala SPMRU
    • Visi-Misi
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi Universitas
    • Berita
    • Manual Mutu
  • SPMI & AMI
    • Tentang SPMI
    • Tentang AMI
  • INFORMASI PUBLIK
    • AUN Program Studi
      • Status AUN-QA
    • BAN PT
      • Status Akreditasi Program Studi
      • Prosedur Submit Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Melalui Sapto
      • Panduan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi
      • Berkas BAN PT
    • Akreditasi Internasional
      • Status Akreditasi Internasional
    • INFORMASI TERKAIT SERTIFIKAT AIPT UGM
    • INFORMASI LAM
      • PROSES PENGAJUAN AKREDITASI PADA LAM INFOKOM
  • PELATIHAN / STUDI BANDING
    • Info Pelatihan
    • Kunjungan / Studi Banding
  • Beranda
  • Dikti
Arsip:

Dikti

Pelatihan Audit Mutu Internal (AMI) 2023

AMIBeritaDikti Rabu, 23 Agustus 2023

Dalam rangka memenuhi permohonan dari para penggiat mutu yang berasal dari perguruan tinggi di Indonesia dan untuk mewujudkan komitmen UGM dalam kegiatan pengabdian masyarakat dengan membudayakan berbagi ilmu best practice implementasi SPMI, SPMRU UGM telah menyelenggarakan pelatihan AMI periode Semester I Tahun 2023. Pelatihan disajikan secara klasikal dalam bentuk ceramah, diskusi, kerja kelompok dan juga praktik audit pada tanggal 23 – 24 Februari 2023 dan tanggal 10 – 11 Maret 2023. Pelatihan AMI diikuti oleh 96 peserta dari 31 perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia. Sebagai narasumber pelatihan adalah para Auditor UGM yang mempunyai kompetensi ahli di bidang implementasi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi baik di UGM maupun di tingkat nasional.

 

Luaran utama dari kegiatan Pelatihan AMI adalah untuk menghasilkan Auditor Internal Penjaminan Mutu yang kompeten yang dapat ditugaskan oleh institusinya masing-masing dalam pelaksanaan AMI. Salah satu ukuran untuk dapat dinyatakan lulus sebagai Auditor yang kompeten adalah peserta harus mengikuti ujian dengan mencapai nilai minimum yang telah ditetapkan. Selain itu juga harus mengikuti semua sesi diskusi, kerja kelompok, praktek audit, dan mengerjakan semua tugas yang diberikan oleh narasumber. Penambahan jumlah Auditor AMI diharapkan dapat meningkatkan pelaksanaan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang wajib dilaksanakan untuk memenuhi syarat Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).

 

 

Praktek audit pada pelatihan AMI

PREDIKAT AKREDITASI UNGGUL UNIVERSITAS GADJAH MADA

AkreditasiAkreditasi dan SertifikasiAkreditasi-SertifikasiBAN PTBAN PT enDiktiDikti Kamis, 16 Juni 2022

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 259/SK/BAN-PT/AK-ISK/PT/VI/2022 Tanggal 14 Juni 2022, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menetapkan mengkonversi peringkat akreditasi perguruan tinggi Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi UNGGUL. Predikat ini diperoleh UGM melalui proses Instrumen Suplemen Konversi (ISK) yang disusun dan disiapkan oleh Tim Taskforce ISK UGM mulai akhir tahun 2021.
Selamat untuk UGM, semoga dengan predikat Akreditasi Unggul ini dapat senantiasa terus menjalankan ketiga aspek Tri Dharma Perguruan Tinggi sebaik-baiknya dengan menjunjung Tinggi semboyan Mengakar Kuat, Menjulang Tinggi serta Ginong Pratidina. (RW)

Verifikasi Dokumen Akreditasi BAN-PT

Akreditasi dan SertifikasiBAN PTDikti Rabu, 21 Juli 2021

Sehubungan dengan kebutuhan legalisir Keputusan dan Sertifikat Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terutama untuk proses seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik pada tautan terlampir.
1660.BAN-PT.LL_.2021-Verifikasi-Dokumen-Akreditasi-BAN-PT

Unduh
Sumber : BAN-PT

Keputusan Akreditasi Sementara

BAN PTBeritaDiktiDikti Rabu, 24 Februari 2021

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait Keputusan Akreditasi yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), bersama ini kami informasikan bahwa BAN-PT menerbitkan Keputusan Akreditasi sementara dengan masa berlaku 5 (lima) tahun untuk program studi/perguruan tinggi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut : Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik pada tautan terlampir.

Lampiran

Sumber : BAN-PT

 

 

Revisi Dokumen Akreditasi karena Perubahan TS

BAN PTBeritaDiktiDikti Selasa, 2 Februari 2021

Sehubungan dengan terjadinya perubahan Tahun Penuh Terakhir (TS) antara pengajuan usulan dan pelaksanaan asesmen lapangan akreditasi, maka untuk visitasi yang dilaksanakan pada tahun 2021 akan berlaku TS sebagai berikut: Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik pada tautan terlampir.

Lampiran

Sumber : BAN-PT

Panduan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi

Akreditasi dan SertifikasiAkreditasi-SertifikasiBAN PTBAN PT enDiktiDikti Kamis, 26 November 2020

BAN-PT telah mengeluarkan panduan atas pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penilaian terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi (PEPA-PS) yang terdiri atas 3 (tiga) tahapan. Berikut adalah Prosedur dan Penilaian Pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi program studi (PEPA-PS).

 

 

Pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi program studi (PEPA-PS) dilakukan terhadap program studi menjelang berakhirnya masa berlaku akreditasi sebelumnya. Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap program studi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Berstatus aktif berdasarkan data PDDikti;
  2. Memiliki mahasiswa aktif yang terdaftar di PDDikti; dan
  3. Diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki dosen tetap yang ditugaskan mengampu mata kuliah pada program studi yang dipantauyang tercatat di PDDikti.

 

Terhadap program studi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut diatas maka BAN-PT tidak dapat menerbitkan Perpanjangan Keputusan Akreditasi. Untuk program studi yang memenuhi ketentuan tersebut diatas Perpanjangan Keputusan Akreditasi diterbitkan setelah dilakukan pemantauan, evaluasi dan penilaian terhadap kinerja program studi dalam 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun terakhir, yang terdiri atas 3 tahapan pemantauan, yaitu:

 

  • Pemantauan Tahap 1.

Pada tahap ini evaluasi dan penilaian dilakukan berdasarkan data program studi yang dilaporkan oleh perguruan tinggi ke PDDikti. BAN-PT akan mengajukan permintaan data program studi ke pengelola Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), kemudian melakukan evaluasi dan penilaian sebagai dasar penetapan Perpanjangan Keputusan Akreditasi.

  • PemantauanTahap 2.

Dalam hal hasil penilaian PemantauanTahap 1 belum memenuhi syarat Perpanjangan Keputusan Akreditasi, maka proses pemantauan dan evaluasi dilanjutkan ke Pemantauan Tahap 2. Pada tahap ini BAN-PT akan menyampaikan pemberitahuan ke Perguruan Tinggi untuk mengajukan dokumen Data Kinerja dan dokumen Laporan Evaluasi Kinerja untuk Program Studi yang diakreditasi. Dokumen yang diajukan selanjutnya akan dievaluasi dan dinilai oleh tim asesor. Hasil penilaian dokumen pada Pemantauan Tahap 2 akan digunakan BAN-PT sebagai dasar penetapan Perpanjangan Keputusan Akreditasi.

  • PemantauanTahap 3.

Selanjutnya dalam hal hasil penilaian Pemantauan Tahap 2 belum memenuhi syarat Perpanjangan Keputusan Akreditasi, maka proses pemantauan dan evaluasi dilanjutkan ke Pemantauan Tahap 3. Pada tahap ini BAN-PT akan menugaskan tim asesor untuk melaksanakan verifikasi fakta dan kondisi lapang di perguruan tinggi tempat penyelenggaraan program studi terhadap data dan informasi yang disampaikan dalam dokumen Data Kinerja dan dokumen Laporan Evaluasi Kinerja. Hasil penilaian pada Pemantauan Tahap 3 akan digunakan BAN-PT sebagai dasar penetapan Perpanjangan Keputusan Akreditasi.

 

Panduan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasidapat diunduh pada tautan berikut :
banpt.or.id 
atau tautan alternatif : kjm.ugm.ac.id/panduan_pemantauan

SINKRONISASI IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI) DI PERGURUAN TINGGI SESUAI DENGAN PERMENDIKBUD NOMOR 3 DAN NOMOR 5 TAHUN 2020

AkreditasiAMIDiktiSPMI Jumat, 26 Juni 2020

Sehubungan dengan pandemi covid-19 KJM UGM harus melaksanakan pembatasan kegiatan sesuai ketentuan dari Rektor UGM. Kegiatan Pelatihan SPMI-AMI yang rutin diselenggarakan 4 kali dalam setahun dan juga kegiatan kunjungan studi banding sampai saat ini belum dapat dilaksanakan secara langsung oleh KJM. Merespon banyaknya permohonan dari mitra UGM untuk sharing session terkait implementasi SPMI UGM secara daring dan juga untuk mewujudkan komitmen UGM dalam kegiatan pengabdian masyarakat dan berbagi ilmu, KJM UGM menyelenggarakan Webinar pada Kamis, 25 Juni 2020. Topik webinar adalah SINKRONISASI IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI) DI PERGURUAN TINGGI SESUAI DENGAN PERMENDIKBUD NOMOR 3 DAN NOMOR 5 TAHUN 2020.

Topik yang sangat menarik karena masih menjadi diskusi bersama para penggiat penjaminan mutu perguruan tinggi, karena Permendikbud dengan berbagai kebijakan baru dikeluarkan dengan waktu yang bersamaan dengan situasi pandemi covid-19. Padahal pastinya dengan berbagai perubahan kebijakan perlu banyak diskusi sebagai upaya penyamaan persepsi terkait implementasi permendikbud dalam proses akreditasi program studi.

Dengan diterbitkannya Permendikbud nomor 5 Tahun 2020, dimana ada ketentuan mengenai perpanjangan akreditasi secara otomatis, fungsi SPMI menjadi sangat penting dalam tahapan pemantauan oleh BAN-PT. karena otomatis disini adalah bukan lalu tidak melakukan apa apa sekedar menunggu sertifikat terbit begitu saja. Namun PT, Prodi harus siap setiap saat dalam hal pemenuhan persyaratan, data, analisa, laporan evaluasi diri yang pastinya dilakukan secara rutin melalui aktivitas SPMI.

 

Webinar KJM dihadiri oleh sekitar 200 peserta dari berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia. Dalam pembukaan webinar, Prof Dr Djagal Wiseso Marseno, M.Agr (Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran dan Kemahasiswaan) menyampaikan terkait implementasi SPMI di UGM. Narasumber webinar adalah Prof. Indra WIjaya Kusuma, Ph.D. (Kepala Kantor KJM UGM) dan Prof. Dr. L Hartanto Nugroho (Kepala Bagian Penjaminan Mutu Bidang Pendidikan). Prof Indra Indra Wijaya menyampaikan topik terkait praktik baik SPMI di UGM, sedangkan Prof Hartanto Nugroho menyampaikan terkait implementasi SPMI sesuai Permendikbud Nomor 3 dan Nomor Tahun 2020.

Acara dilaksanakan secara daring dengan aplikasi webex conference selama kurang lebih 2 jam dengan dipandu oleh moderator Rosi Setyorini, S.H., M.Sc. (Kepala SubBagian Administrasi Penjaminan Mutu KJM). Dalam sesi diskusi banyak pertanyaan dari peserta yang masuk yang dijawab oleh kedua narasumber webinar. Acara ditutup oleh Kepala Kantor Jaminan Mutu. Harapan dari peserta adalah acara sharing session dari KJM dapat sering diselenggarakan.

File materi webinar KJM UGM dapat diunduh di Link Berikut:

Materi Webinar

Sosialisasi Kebijakan UGM Terkait Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020

AkreditasiAkreditasi dan SertifikasiAkreditasi-SertifikasiBAN PTBeritaDiktiDiktiPengumuman Kamis, 20 Februari 2020

Universitas Gadjah Mada mengeluarkan kebijakan sebagai langkah awal dalam menanggapi diundangkannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Saat ini peraturan BAN-PT terkait implementasi Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 memang masih dalam proses untuk diterbitkan. Namun, tentu saja ada beberapa hal yang harus segera diputuskan sebagai antisipasi supaya tidak ada masalah akreditasi bagi Program Studi di UGM.

Sebelum mengeluarkan Kebijakan, Pimpinan UGM telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan BAN-PT baik melalui surat maupun audiensi dengan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof T. Basaruddin. Kebijakan UGM disampaikan melalui Surat Edaran Terkait Kebijakan Akreditasi Program Studi (APS) Di Universitas Gadjah Mada, Nomor: 854/UN1.P/KJM/JM/2020, tertanggal 11 Februari 2020.

Sosialisasi kebijakan disampaikan kepada Program Studi pada Rabu, 12 Februari 2020 di Balai Senat UGM. Acara dibuka dengan sambutan dan arahan dari Rektor UGM, Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng., IPU, ASEAN Eng. “Sebagai PTN-BH yang mempunyai Visi sebagai pelopor perguruan tinggi nasional berkelas dunia yang unggul dan inovatif maka UGM akan fokus pada peningkatan jumlah program studi yang terakreditasi/tersertifikasi intemasional. Jika suatu prodi telah mendapatkan akreditasi internasional dan diakui oleh BAN-PT maka otomatis statusnya menjadi unggul.” Jelas Rektor UGM. Selain itu disampaikan juga bahwa dengan tidak adanya proses permohonan perpanjangan Akreditasi (SPME), UGM akan terus memperkuat implementasi pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMl) untuk mengendalikan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan secara berencana dan berkelanjutan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan juga untuk monitoring-evaluasi keakuratan data pada PDDikti.

Selanjutnya Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Kemahasiswaan, Prof. Dr. Ir. Djagal Wiseso Marseno, M.Agr. menyampaikan paparan dan informasi mengenai UGM Kampus Merdeka Terpimpin. Dalam paparannya, beliau menyampaikan mengenai wacana implementasi yang akan dilaksankan UGM dalam merespon Permendikbud. Kebijakan UGM terkait Akreditasi Program Studi secara detil disampaikan oleh Kepala Kantor Jaminan Mutu, Prof. Indra Wijaya Kusuma, M.B.A., PhD. Ada beberapa status akreditasi Program Studi yang saat ini perlu mendapatkan kepastian kelanjutan proses akreditasinya, yaitu Program Studi yang sudah submit re-akreditasi melalui Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online  (SAPTO) BAN-PT yang masa akreditasinya sudah habis namun belum visitasi dan telah mendapatkan SK Perpanjangan Akreditasi sementara, Program Studi yang sudah submit di SAPTO yang masa akreditasi belum habis dan belum visitasi, Program Studi yang masa akreditasi akan habis dan belum submit di SAPTO serta Program Studi baru dengan status akreditasi minimum.

Sosialisasi dihadiri oleh sekitar 170 peserta yang terdiri atas Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Ketua Departemen, Ketua Program Studi dan Ketua serta Staf Unit Jaminan Mutu. Sosialisasi diakhiri dengan sesi diskusi dan pertanyaan-pertanyaan dari peserta. (RS)

 

 

Universitas Gadjah Mada Kembali Meraih Apresiasi Sebagai Perguruan Tinggi Asuh Terbaik 2019

AkreditasiAkreditasi dan SertifikasiAkreditasi-SertifikasiBAN PTBeritaDiktiDikti Senin, 13 Januari 2020

Pada tahun 2019, Universitas Gadjah Mada kembali berpartisipasi mengikuti hibah Program Asuh Menuju Program Studi Unggul dari Direktorat Penjaminan Mutu, Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa). Keikutsertaan UGM dalam program asuh ini merupakan salah satu bentuk sumbangsih serta komitmen dalam upaya membantu penjaminan mutu perguruan tinggi, terutama yang masih lemah dalam penjaminan mutu. Program asuh ini juga menjadi bagian dari kegiatan pengabdian masyarakat di civitas akademik.

Rangkaian kegiatan Program Asuh 2019 diselenggarakan selama 8 bulan dari bulan April sampai dengan November. UGM mendapat mandat untuk mengasuh 22 prodi yang berasal dari tujuh Perguruan Tinggi yaitu Universitas Darussalam Gontor, Universitas Muhammadiyah Gresik, Universitas Gunung Kidul, Sekolah Tinggi Theologia Baptis Indonesia, Sekolah Tinggi Ilmu Psikologi Yogyakarta, STMIK AUB Surakarta dan Universitas Setia Budi. Program kerja yang didesain UGM adalah untuk memastikan semua Program Studi yang diasuh memahami dan mengimplementasikan SPMI di institusinya masing-masing. Implementasi SPMI adalah merupakan persyaratan dalam proses akreditasi program studi (SPME), dengan terlaksananya SPMI secara baik diharapkan Program Studi PT Asuh dapat memperoleh hasil akreditsi yang maksimal. Dua Program studi yang didampingi UGM di tahun 2019 ini berhsil naik peringkat akreditasinya menjadi B.

Kegiatan PT Asuh resmi ditutup oleh Ditjen Belmawa pada tangga 12 Desember 2019 di Hotel Belleza Suites Jakarta dan UGM kembali memperoleh apresiasi sebagai lima PT Asuh yang berhasil melaksanakan program dengan sangat baik, serta menularkan budaya mutu bagi mitra asuh.

Proses Akreditasi 2019

BAN PTDikti Senin, 23 September 2019

Berkaitan dengan proses pengajuan reakreditasi Program Studi melalui SAPTO-BAN PT, berikut disampaikan informasi dari BAN-PT:

Usulan akreditasi yang disampaikan hingga tanggal 28 februari 2019 akan diproses berdasarkan urutan  tanggal  dinyatakan  “diterima”.  Selebihnya,  usulan  akan  diproses sesuai ketersediaan anggaran dengan prioritas sebagai  berikut:

  1. Usulan akreditasi pertama
  2. Usulan akreditasi program studi yang status akreditasinya sudah kadaluarsa
  3. Usulan akreditasi program studi yang status akreditasinya akan  berakhir di tahun 2019.

BAN-PT hanya  akan  memproses  usulan  berdasarkan  urutan  dan  tidak  dapat  memberikan prioritas atau  percepatan dengan alasan apapun.

dokumen edaran dari BAN PT dapat diunduh di

Lampiran 1

Lampiran 2

12

Berita Terbaru

  • Agenda Sharing Best Practice SPMI (Benchmarking) November 2023
  • Sharing Best Practice SPMI untuk Tujuan Peningkatan Quality Education Dalam Kunjungan Studi Banding IAID Ciamis
  • Implementasi Tujuan Pendidikan Berkualitas Melalui Kunjungan Studi Banding dari UNJANI, Unstrat dan IPDN
  • Meningkatkan Kesempatan Belajar Sepanjang Hayat Melalui Kunjungan Studi Banding Dari Universitas Negeri Malang, IAIN Ponorogo dan Universitas Bosowa
  • Surat Edaran BAN-PT Terkait implementasi Permen 53
Universitas Gadjah Mada

Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi Universitas
Universitas Gadjah Mada
Kantor Pusat UGM lantai 2 sayap selatan, pintu S2-10, Bulaksumur,Yogyakarta 55281 Indonesia
e-mail         : kjm@ugm.ac.id
Phone         : 0274563025
Whatsapp  : 0877-4800-1979

© 2023 SATUAN PENJAMINAN MUTU DAN REPUTASI UNIVERSITAS UGM

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju