• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat IT
  • Perpustakaan
  • Penelitian
  • Webmail
  • Language switcher
Universitas Gadjah Mada Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi Universitas
Universitas Gadjah Mada
  • Beranda
  • TENTANG SPMRU
    • Sambutan Kepala SPMRU
    • Visi-Misi
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi Universitas
    • Berita
    • Manual Mutu
  • SPMI & AMI
    • Tentang SPMI
    • Tentang AMI
  • INFORMASI PUBLIK
    • AUN Program Studi
      • Status AUN-QA
    • BAN PT
      • Status Akreditasi Program Studi
      • Prosedur Submit Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Melalui Sapto
      • Panduan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi
      • Berkas BAN PT
    • Akreditasi Internasional
      • Status Akreditasi Internasional
    • INFORMASI TERKAIT SERTIFIKAT AIPT UGM
    • INFORMASI LAM
      • PROSES PENGAJUAN AKREDITASI PADA LAM INFOKOM
  • PELATIHAN / STUDI BANDING
    • Info Pelatihan
    • Kunjungan / Studi Banding
  • Beranda
  • BAN PT
Arsip:

BAN PT

Surat Edaran BAN-PT Terkait implementasi Permen 53

AkreditasiBAN PTBerita Kamis, 12 Oktober 2023

Berdasarkan hasil rapat koordinasi Dewan Eksekutif BAN-PT dengan Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek pada tanggal 5 September 2023 perihal tindak lanjut terbitnya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, disampaikan beberapa hal penting sebagai berikut:

  1. Seluruh proses akreditasi termasuk pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi (PEPA), konversi peringkat akreditasi, dan penyetaraan sertifikat akreditasi internasional program studi masih dilakukan dengan instrumen (lama) hingga tanggal 16 Agustus 2025.
  2. Batas akhir (cut-off) pengajuan proses akreditasi dengan instrumen (lama) pada tanggal 31 Desember 2024.
  3. BAN-PT akan menyelesaikan instrumen dan sistem akreditasi (baru) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024.
  4. Sosialisasi instrumen (baru) akan dilaksanakan pada tanggal 01 Januari – 16 Agustus 2025.
  5. Instrumen akreditasi (baru) akan berlaku efektif pada tanggal 18 Agustus 2025.

    Unduh Surat Edaran -> 1274.BAN-PT.LL_.2023-Surat-Edaran-terkait-Permendikbudristek-No-53-Thn-2023

PREDIKAT AKREDITASI UNGGUL UNIVERSITAS GADJAH MADA

AkreditasiAkreditasi dan SertifikasiAkreditasi-SertifikasiBAN PTBAN PT enDiktiDikti Kamis, 16 Juni 2022

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 259/SK/BAN-PT/AK-ISK/PT/VI/2022 Tanggal 14 Juni 2022, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menetapkan mengkonversi peringkat akreditasi perguruan tinggi Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi UNGGUL. Predikat ini diperoleh UGM melalui proses Instrumen Suplemen Konversi (ISK) yang disusun dan disiapkan oleh Tim Taskforce ISK UGM mulai akhir tahun 2021.
Selamat untuk UGM, semoga dengan predikat Akreditasi Unggul ini dapat senantiasa terus menjalankan ketiga aspek Tri Dharma Perguruan Tinggi sebaik-baiknya dengan menjunjung Tinggi semboyan Mengakar Kuat, Menjulang Tinggi serta Ginong Pratidina. (RW)

KJM in Number 2021

AkreditasiAkreditasi dan SertifikasiAkreditasi-SertifikasiAMIAUNBAN PTBeritaPelatihan Senin, 7 Februari 2022

Verifikasi Dokumen Akreditasi BAN-PT

Akreditasi dan SertifikasiBAN PTDikti Rabu, 21 Juli 2021

Sehubungan dengan kebutuhan legalisir Keputusan dan Sertifikat Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terutama untuk proses seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik pada tautan terlampir.
1660.BAN-PT.LL_.2021-Verifikasi-Dokumen-Akreditasi-BAN-PT

Unduh
Sumber : BAN-PT

Prosedur Submit Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Melalui SAPTO

BAN PT Selasa, 27 April 2021

Instrumen Suplemen Konversi peringkat Akreditasi yang selanjutnya disebut ISK adalah instrumen yang diusulkan oleh Dewan Eksekutif (DE) BAN-PT dan ditetapkan oleh Majelis Akreditasi (MA) BAN-PT yang khusus digunakan untuk konversi peringkat dari sistem peringkat A, B, dan C ke sistem peringkat Unggul, Baik Sekali, dan Baik.

Untuk Prosedur Lengkap Submit ISK dapat dilihat di : Prosedur Submit ISK

Keputusan Akreditasi Sementara

BAN PTBeritaDiktiDikti Rabu, 24 Februari 2021

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait Keputusan Akreditasi yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), bersama ini kami informasikan bahwa BAN-PT menerbitkan Keputusan Akreditasi sementara dengan masa berlaku 5 (lima) tahun untuk program studi/perguruan tinggi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut : Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik pada tautan terlampir.

Lampiran

Sumber : BAN-PT

 

 

Revisi Dokumen Akreditasi karena Perubahan TS

BAN PTBeritaDiktiDikti Selasa, 2 Februari 2021

Sehubungan dengan terjadinya perubahan Tahun Penuh Terakhir (TS) antara pengajuan usulan dan pelaksanaan asesmen lapangan akreditasi, maka untuk visitasi yang dilaksanakan pada tahun 2021 akan berlaku TS sebagai berikut: Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik pada tautan terlampir.

Lampiran

Sumber : BAN-PT

Panduan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi

Akreditasi dan SertifikasiAkreditasi-SertifikasiBAN PTBAN PT enDiktiDikti Kamis, 26 November 2020

BAN-PT telah mengeluarkan panduan atas pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penilaian terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi (PEPA-PS) yang terdiri atas 3 (tiga) tahapan. Berikut adalah Prosedur dan Penilaian Pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi program studi (PEPA-PS).

 

 

Pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi program studi (PEPA-PS) dilakukan terhadap program studi menjelang berakhirnya masa berlaku akreditasi sebelumnya. Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap program studi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Berstatus aktif berdasarkan data PDDikti;
  2. Memiliki mahasiswa aktif yang terdaftar di PDDikti; dan
  3. Diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki dosen tetap yang ditugaskan mengampu mata kuliah pada program studi yang dipantauyang tercatat di PDDikti.

 

Terhadap program studi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut diatas maka BAN-PT tidak dapat menerbitkan Perpanjangan Keputusan Akreditasi. Untuk program studi yang memenuhi ketentuan tersebut diatas Perpanjangan Keputusan Akreditasi diterbitkan setelah dilakukan pemantauan, evaluasi dan penilaian terhadap kinerja program studi dalam 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun terakhir, yang terdiri atas 3 tahapan pemantauan, yaitu:

 

  • Pemantauan Tahap 1.

Pada tahap ini evaluasi dan penilaian dilakukan berdasarkan data program studi yang dilaporkan oleh perguruan tinggi ke PDDikti. BAN-PT akan mengajukan permintaan data program studi ke pengelola Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), kemudian melakukan evaluasi dan penilaian sebagai dasar penetapan Perpanjangan Keputusan Akreditasi.

  • PemantauanTahap 2.

Dalam hal hasil penilaian PemantauanTahap 1 belum memenuhi syarat Perpanjangan Keputusan Akreditasi, maka proses pemantauan dan evaluasi dilanjutkan ke Pemantauan Tahap 2. Pada tahap ini BAN-PT akan menyampaikan pemberitahuan ke Perguruan Tinggi untuk mengajukan dokumen Data Kinerja dan dokumen Laporan Evaluasi Kinerja untuk Program Studi yang diakreditasi. Dokumen yang diajukan selanjutnya akan dievaluasi dan dinilai oleh tim asesor. Hasil penilaian dokumen pada Pemantauan Tahap 2 akan digunakan BAN-PT sebagai dasar penetapan Perpanjangan Keputusan Akreditasi.

  • PemantauanTahap 3.

Selanjutnya dalam hal hasil penilaian Pemantauan Tahap 2 belum memenuhi syarat Perpanjangan Keputusan Akreditasi, maka proses pemantauan dan evaluasi dilanjutkan ke Pemantauan Tahap 3. Pada tahap ini BAN-PT akan menugaskan tim asesor untuk melaksanakan verifikasi fakta dan kondisi lapang di perguruan tinggi tempat penyelenggaraan program studi terhadap data dan informasi yang disampaikan dalam dokumen Data Kinerja dan dokumen Laporan Evaluasi Kinerja. Hasil penilaian pada Pemantauan Tahap 3 akan digunakan BAN-PT sebagai dasar penetapan Perpanjangan Keputusan Akreditasi.

 

Panduan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasidapat diunduh pada tautan berikut :
banpt.or.id 
atau tautan alternatif : kjm.ugm.ac.id/panduan_pemantauan

Asesmen Lapangan Daring BAN-PT 2020

AccreditationAccreditation-CertificationAkreditasiAkreditasi dan SertifikasiBAN PTBerita Rabu, 3 Juni 2020

Menyikapi kondisi pandemic Corona Virus Disease–2019 (COVID–19) yang diikuti dengan
kebijakan physical distancing dan pembatasan pergerakan manusia dalam rangka pencegahan
penyebaran COVID–19, maka kegiatan Asesmen Lapangan (AL) yang pada keadaan normal
dilaksanakan melalui kunjungan ke Perguruan Tinggi menjadi tidak dapat dilakukan. Sehubungan
dengan itu, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN–PT) menetapkan kegiatan AL
tahun 2020 secara daring untuk usulan akreditasi yang sedang diproses.

Pedoman Asesmen Lapangan Daring dapat diunduh di Asesmen Lapangan Daring 2020

Demikian informasi ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.

Sumber : BAN-PT

Capaian UGM dalam bidang yang menjadi tugas dan target kinerja Kantor Jaminan Mutu di tahun 2019

AkreditasiAMIAUNBAN PTBeritaSPMI Kamis, 9 April 2020

Data capaian UGM dalam bidang yang menjadi tugas dan target kinerja Kantor Jaminan Mutu di tahun 2019:

Akreditasi Internasional

Universitas Gadjah Mada (UGM) senantiasa melakukan upaya peningkatan mutu untuk mencapai visi sebagai perguruan tinggi nasional berkelas dunia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberi fasilitas kepada program studi untuk memperoleh akreditasi internasional. Program studi yang telah memperoleh akreditasi internasional menunjukkan bahwa standar yang mereka implementasikan sesuai dengan standar internasional. Selain itu, reputasi program studi, fakultas, maupun universitas di tingkat global juga akan meningkat.

Setiap tahun indikator jumlah prodi yang terakreditasi internasional terus menunjukkan peningkatan. Pada tahun 2019, sebanyak 12 program studi UGM memperoleh akreditasi internasional oleh lembaga ABET, ASIIN, dan KAAB untuk program studi Sarjana Teknik Elektro, Sarjana Teknik Industri, Sarjana Teknologi Informasi (ABET), Sarjana Elektronika dan Instrumentasi, Magister Ilmu Komputer, Sarjana Kedokteran Hewan, Profesi Dokter Hewan, Magister Ilmu Kehutanan, Sarjana Geografi Lingkungan, Sarjana Pembangunan Wilayah, Sarjana Kartografi dan Penginderaan Jauh (ASIIN), serta Sarjana Arsitektur, Pendidikan Profesi Arsitek (KAAB). Dengan demikian, pada akhir 2019 tercatat 37 program studi di UGM terakreditasi internasional, jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya.

Sertifikasi AUN-QA Program Studi

Selain melalui peningkatan indikator jumlah program studi terakreditasi internasional, UGM juga melakukan upaya perbaikan mutu proses pendidikan melalui sertifikasi AUN-QA Program Studi. Pada tahun 2019, sebanyak 8 program studi memperoleh sertifikasi AUN-QA yaitu program studi Sarjana Ilmu Tanah, Magister Biologi, Magister Ilmu Peternakan, Magister Teknologi Industri Pertanian, Sarjana Sastra Prancis, Sarjana Ilmu Hubungan Internasional, Sarjana Ilmu Komunikasi, serta Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat. Dengan penambahan tersebut, pada 2019 terdapat 34 program studi yang tersertifikasi AUN-QA.

Akreditasi Nasional BAN-PT

Capaian indikator untuk Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi adalah sesuai dengan target yang direncanakan yaitu UGM mendapatkan nilai akreditasi A dengan masa berlaku 2017-2022. Sedangkan untuk indikator Persentase Program Studi Terakreditasi Unggul (A) dari target 83% yang direncanakan, di tahun 2019 tercapai 87%. Pencapaian ini tentu saja merupakan hasil dari kerjasama yang terintegrasi antara UGM, KJM, UJM, dan Pengelola Program Studi. Meskipun secara kuantitatif tidak ada kendala dalam pencapaian target, namun dalam pengelolaan program untuk terus melampaui target yang ditetapkan ada beberapa tantangan yang harus dihadapi bersama, yaitu antara lain indikator persentase Program Studi terakreditasi Unggul (A) harus terus menjadi target Universitas, Fakultas, Program Studi secara terintegrasi, supaya upaya mencapai target, program kerja dan anggaran kinerja dapat dibuat secara terstruktur dan bersinergi  sejak awal secara bersama dari tingkat Universitas, Fakultas hingga ke Program Studi.

Program Asuh Menuju Prodi Unggul

Sebagai salah satu wujud menjalankan misi dalam bidang pengabdian masyarakat, UGM kembali ikut serta berpartisipasi dalam Kegiatan Hibah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Program Asuh menuju Program Studi Unggul 2019. Sebanyak 22 prodi dari 7 perguruan tinggi menjadi peserta program asuh UGM. Dari 22 prodi tersebut, dua prodi telah berhasil naik peringkat akreditasi dari C menjadi B yaitu S1 Psikologi dan S1 Teknik Kimia Universitas Setia Budi. UGM melaksanakan pendampingan dengan kegiatan-kegiatan pelatihan SPMI, pelatihan Audit Mutu Internal (AMI), pelatihan Penyusunan Instrumen Evaluasi Diri Program Studi (EDPS) dan Penyusunan Borang Akreditasi. Melalui kegiatan-kegiatan tersebuat KJM UGM berusaha berbagi pengalaman terkait pelaksanaan SPMI dan SPME yang dikelola dan sudah diimplementasikan selama ini.
Dalam keikutsertaannya di tahun 2019 ini, UGM kembali memperoleh apresiasi sebagai lima PT Asuh yang berhasil melaksanakan program dengan Sangat Baik, dan berkomitmen berbagi praktek baik penerapan budaya mutu bagi mitra asuh

Sistem Penjaminan Mutu Internal – Audit Mutu Internal (SPMI-AMI)

Implementasi siklus SPMI di UGM telah dilaksanakan secara berkelanjutan sejak tahun 2004. Pelaksanaan SPMI di UGM merupakan bagian dari sistem pengelolaan berbasis resiko yang disesuaikan dengan kondisi, nilai, budaya dan visi misi UGM. Pelaksanaan tahapan E
(evaluasi) dalam siklus PPEPP pada SPMI UGM salah satunya melalui kegiatan Evaluasi Diri Program Studi (EDPS) yang diawali dengan pengisian borang EDPS oleh Prodi dan UJM melalui Sistem Informasi EDPS yang telah disiapkan KJM UGM, dilanjutkan dengan
pelaksanaan AMI oleh Auditor Internal UGM yang independen dan kredibel. Selanjutnya hasil audit AMI dilaporkan dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dengan tujuan menindaklanjuti temuan AMI untuk proses perbaikan dan peningkatan mutu berkelanjutan

a. Audit Mutu Internal Program Studi (AMI – Prodi)

Semua Program Studi di UGM wajib melaksanakan SPMI secara sistemik dan berkelanjutan
Sebagai wujud pelaksanaan SPMI tersebut, UGM melaksanakan AMI Prodi tahun 2019, dengan capaian sebagai berikut:

  • 98% Prodi melaksanakan AMI
  • Rata-rata temuan AMI prodi 2019: Observasi
  • Program Studi telah Mencapai dan Melampaui SN-Dikti dengan hasil:
    • Rata-rata penilaian jawaban tertinggi: Q-2 : 3.97, (Spesifiksi Program Studi)
    • Rata-rata penilaian jawaban terendah: Q-20 : 1.77 (Jabatan DTPS : Guru Besar)

b. Audit Mutu Internal Unit Kegiatan Mahasiswa (AMI – UKM)

Audit Mutu Internal Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal 21 November 2019 yang dilaksanakan secara terpadu. Lingkup audit meliputi aspek kurikulum, dan tata tertib organisasi, perencanaan strategis, tata kelola organisasi, sumber daya manusia, program kerja, sarana dan prasarana, jejaring dan alumni, manajemen keuangan, prestasi dan reputasi, dan monitoring dan evaluasi. Kegiatan AMI UKM 2019 diikuti oleh 47 UKM yang melibatkan 23 auditor dan dihasilkan 47 laporan hasil audit.

Berdasarkan hasil analisis temuan dari AMI UKM, proporsi terbanyak ada pada area aspek satu yaitu Spesifikasi, Visi, Misi, Tujuan/Kompetensi, Kurikulum dan Tata Tertib Organisasi yaitu 24% dan 97% komposisinya berada pada level masalah di internal UKM. Temuan paling banyak pada posisi kedua yaitu di area aspek Sarana dan Prasarana sebanyak 18% dengan komposisi 73% merupakan masalah di level universitas, 18% di level Direktorat Kemahasiswaan dan 9% internal UKM. Area temuan terbanyak di posisi ketiga dan seterusnya yaitu Tata kelola Organisasi (15%), Perencanaan Strategis (9%), Manajemen Keuangan (8%), Monitoring dan Evaluasi (7%), Jejaring dan Alumni (7%), Sumber Daya Manusia (5%), Program Kerja (2%) serta prestasi dan reputasi (2%).

Secara umum hasil temuan pada 10 area aspek merupakan masalah pada level internal UKM yaitu sebanyak 78%, Ditmawa 7% dan Universitas 15% yang merupakan masalah sarana prasarana.

c. Audit Mutu Internal Pusat Studi (AMI – Pusdi)

Pada tanggal 26 November 2019 KJM UGM Audit Mutu Internal (AMI) yang berupa Kajian Penguatan Pusat Studi yang diikuti oleh 19 Pusat Studi. Berdasarkan hasil analisis dari 72 temuan AMI proporsi terbanyak ada pada lingkup Organisasi yaitu 26%. Posisi kedua adalah lingkup Tata Kelola (24%) selanjutnya lingkup Dokumen Kelembagaan (21%), lingkup Bidang, Tugas dan Fungsi (15%) dan paling rendah di lingkup Sistem Informasi (14%).
Secara umum hasil temuan pada lima lingkup AMI Pusat Studi merupakan temuan dengan level penyelesaian masalah internal pusat studi sebanyak 56%, level pimpinan universitas 22% dan level penyelesaian masalah baik di internal pusdi maupun universitas sebanyak 22%.
.

 

123

Berita Terbaru

  • Agenda Sharing Best Practice SPMI (Benchmarking) November 2023
  • Sharing Best Practice SPMI untuk Tujuan Peningkatan Quality Education Dalam Kunjungan Studi Banding IAID Ciamis
  • Implementasi Tujuan Pendidikan Berkualitas Melalui Kunjungan Studi Banding dari UNJANI, Unstrat dan IPDN
  • Meningkatkan Kesempatan Belajar Sepanjang Hayat Melalui Kunjungan Studi Banding Dari Universitas Negeri Malang, IAIN Ponorogo dan Universitas Bosowa
  • Surat Edaran BAN-PT Terkait implementasi Permen 53
Universitas Gadjah Mada

Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi Universitas
Universitas Gadjah Mada
Kantor Pusat UGM lantai 2 sayap selatan, pintu S2-10, Bulaksumur,Yogyakarta 55281 Indonesia
e-mail         : kjm@ugm.ac.id
Phone         : 0274563025
Whatsapp  : 0877-4800-1979

© 2023 SATUAN PENJAMINAN MUTU DAN REPUTASI UNIVERSITAS UGM

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju