Menindaklanjuti surat Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN–PT) Nomor 1426/BAN–PT/LL/2020 tertanggal 2 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Asesmen Lapangan (AL) Daring Tahun 2020, Informasi lebih lanjut silahkan klik pada tautan terlampir
Accreditation
Pasal 9 ayat (3) Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) nomor 1 tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi menyatakan bahwa Program Studi atau Perguruan Tinggi yang pada tanggal 28 Januari 2020 telah memenuhi persyaratan minimum Akreditasi dan belum mengusulkan Akreditasi, Pemimpin Perguruan Tinggi wajib mengusulkan Akreditasi paling lambat tanggal 1 Agustus 2020 atau 2 (dua) tahun sejak izin pembukaan Program Studi atau Pendirian Perguruan Tinggi diperoleh. Informasi lebih lanjut silahkan klik pada tautan terlampir
Merujuk ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi bahwa usulan akreditasi ulang diperuntukkan bagi program studi atau perguruan tinggi yang ingin menaikkan peringkat; dan sebagai koreksi terhadap Surat kami Nomor: 1041/BAN–PT/LL/2020 tanggal 07 April 2020 tentang Revisi Mekanisme Perpanjangan Akreditasi, bersama ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
- bagi usulan yang sudah diterima BAN-PT sebelum tanggal 28 Januari 2020 dan memiliki peringkat terakreditasi A masih dapat mencabut/membatalkan usulan setelah tanggal 30 April 2020;
- bahwa perguruan tinggi dapat menyampaikan usulan penyetaraan Peringkat Akreditasi dari A, B, atau C menjadi Unggul, Baik Sekali, atau Baik dengan menyampaikan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) tanpa harus mengajukan akreditasi ulang;
- seluruh usulan akreditasi ulang yang disampaikan setelah 28 Januari 2020 dan status akreditasi sebelumnya masih berlaku, dapat dibatalkan sewaktu-waktu sepanjang proses akreditasi belum berstatus Asesmen Lapangan (AL).
Dokumen dapat diunduh di tautan berikut : Ketentuan Pembatalan Akreditasi
Sumber BAN-PT
Menyikapi kondisi pandemic Corona Virus Disease–2019 (COVID–19) yang diikuti dengan
kebijakan physical distancing dan pembatasan pergerakan manusia dalam rangka pencegahan
penyebaran COVID–19, maka kegiatan Asesmen Lapangan (AL) yang pada keadaan normal
dilaksanakan melalui kunjungan ke Perguruan Tinggi menjadi tidak dapat dilakukan. Sehubungan
dengan itu, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN–PT) menetapkan kegiatan AL
tahun 2020 secara daring untuk usulan akreditasi yang sedang diproses.
Pedoman Asesmen Lapangan Daring dapat diunduh di Asesmen Lapangan Daring 2020
Demikian informasi ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Sumber : BAN-PT