• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat IT
  • Perpustakaan
  • Penelitian
  • Webmail
  • Language switcher
Universitas Gadjah Mada Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi Universitas
Universitas Gadjah Mada
  • Beranda
  • TENTANG SPMRU
    • Sambutan Kepala SPMRU
    • Visi-Misi
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi Universitas
    • Berita
    • Manual Mutu
  • SPMI & AMI
    • Tentang SPMI
    • Tentang AMI
  • INFORMASI PUBLIK
    • AUN Program Studi
      • Status AUN-QA
    • BAN PT
      • Status Akreditasi Program Studi
      • Prosedur Submit Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Melalui Sapto
      • Panduan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi
      • Berkas BAN PT
    • Akreditasi Internasional
      • Status Akreditasi Internasional
    • INFORMASI TERKAIT SERTIFIKAT AIPT UGM
    • INFORMASI LAM
      • PROSES PENGAJUAN AKREDITASI PADA LAM INFOKOM
  • PELATIHAN / STUDI BANDING
    • Info Pelatihan
    • Kunjungan / Studi Banding
  • Beranda
  • Accreditation
  • Ketentuan Pembatalan Usulan Akreditasi

Ketentuan Pembatalan Usulan Akreditasi

  • Accreditation, Accreditation-Certification, Akreditasi, Akreditasi dan Sertifikasi, Berita
  • 17 Juli 2020, 10.06
  • Oleh: Kio-SPMRU
  • 0

Merujuk ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi bahwa usulan akreditasi ulang diperuntukkan bagi program studi atau perguruan tinggi yang ingin menaikkan peringkat; dan sebagai koreksi terhadap Surat kami Nomor: 1041/BAN–PT/LL/2020 tanggal 07 April 2020 tentang Revisi Mekanisme Perpanjangan Akreditasi, bersama ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. bagi usulan yang sudah diterima BAN-PT sebelum tanggal 28 Januari 2020 dan memiliki peringkat terakreditasi A masih dapat mencabut/membatalkan usulan setelah tanggal 30 April 2020;
  2. bahwa perguruan tinggi dapat menyampaikan usulan penyetaraan Peringkat Akreditasi dari A, B, atau C menjadi Unggul, Baik Sekali, atau Baik dengan menyampaikan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) tanpa harus mengajukan akreditasi ulang;
  3. seluruh usulan akreditasi ulang yang disampaikan setelah 28 Januari 2020 dan status akreditasi sebelumnya masih berlaku, dapat dibatalkan sewaktu-waktu sepanjang proses akreditasi belum berstatus Asesmen Lapangan (AL).

Dokumen dapat diunduh di tautan berikut : Ketentuan Pembatalan Akreditasi

Sumber BAN-PT

Berita Terbaru

  • Agenda Sharing Best Practice SPMI (Benchmarking) November 2023
  • Sharing Best Practice SPMI untuk Tujuan Peningkatan Quality Education Dalam Kunjungan Studi Banding IAID Ciamis
  • Implementasi Tujuan Pendidikan Berkualitas Melalui Kunjungan Studi Banding dari UNJANI, Unstrat dan IPDN
  • Meningkatkan Kesempatan Belajar Sepanjang Hayat Melalui Kunjungan Studi Banding Dari Universitas Negeri Malang, IAIN Ponorogo dan Universitas Bosowa
  • Surat Edaran BAN-PT Terkait implementasi Permen 53
Universitas Gadjah Mada

Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi Universitas
Universitas Gadjah Mada
Kantor Pusat UGM lantai 2 sayap selatan, pintu S2-10, Bulaksumur,Yogyakarta 55281 Indonesia
e-mail         : kjm@ugm.ac.id
Phone         : 0274563025
Whatsapp  : 0877-4800-1979

© 2023 SATUAN PENJAMINAN MUTU DAN REPUTASI UNIVERSITAS UGM

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju