Di tengah persiapan Indonesia untuk menghasilkan tenaga kerja berdaya saing di era MEA, kasus jual beli ijazah justru santer terdengar. Baru-baru ini Menristek Dikti, M. Natsir menutup Yayasan Aldiana karena dianggap melakukan praktik jual-beli ijazah.
“Yayasan itu memiliki jumlah wisudawan yang besar dan (berasal) dari seluruh Indonesia. Ketentuan bagi PTS adalah melapor sebulan sebelum melakukan wisuda dan yayasan ini tidak melakukannya, selain itu, jumlah jamnya juga kurang,” kata Nasir kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam seminar nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia di kampus UMB, Meruya, Jakarta Barat, Selasa (22/9/2015).
Nasir akan bersikap tegas terhadap perguruan tinggi yang melakukan praktik jual beli ijazah palsu. “Kalau memang terjadi kecurangan maka PT yang bersangkutan akan ditutup. Kalau masalahnya akademik masih bisa dilakukan pembinaan,” kata dia.
Sayangnya Nasir tak menyebut perguruan tinggi lainnya di Indonesia yang diduga melakukan praktik jual beli ijazah palsu. Kementerian akan memperbaiki mekanisme kontrol Koodinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) yang akan berubah namanya menjadi Lembaga Layanan Perguruan Tinggi (LLPT).
Nantinya LLPT akan memantau perguruan tinggi swasta secara online untuk menghindari praktik jual beli ijazah palsu. “Dengan LLPT di masa depan hal seperti ini dapat dihindari. Seluruh kegiatan dilakukan secara online, jadi dapat dipantau setiap saat,” kata Natsir.