• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat IT
  • Perpustakaan
  • Penelitian
  • Webmail
  • Language switcher
Universitas Gadjah Mada Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi Universitas
Universitas Gadjah Mada
  • Beranda
  • TENTANG SPMRU
    • Sambutan Kepala SPMRU
    • Visi-Misi
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi Universitas
    • Berita
    • Manual Mutu
  • SPMI & AMI
    • Tentang SPMI
    • Tentang AMI
  • INFORMASI PUBLIK
    • AUN Program Studi
      • Status AUN-QA
    • BAN PT
      • Status Akreditasi Program Studi
      • Prosedur Submit Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Melalui Sapto
      • Panduan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi
      • Berkas BAN PT
    • Akreditasi Internasional
      • Status Akreditasi Internasional
    • INFORMASI TERKAIT SERTIFIKAT AIPT UGM
    • INFORMASI LAM
      • PROSES PENGAJUAN AKREDITASI PADA LAM INFOKOM
  • PELATIHAN / STUDI BANDING
    • Info Pelatihan
    • Kunjungan / Studi Banding
  • Beranda
  • Berita
  • Kemristekdikti dan Kemenkes Segera Buka Program Studi Dokter Layanan Primer

Kemristekdikti dan Kemenkes Segera Buka Program Studi Dokter Layanan Primer

  • Berita, Dikti, ID - Berita, Rilis
  • 16 November 2016, 12.23
  • Oleh:
  • 0

Jakarta – Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) akan membuka program studi Dokter Layanan Primer (DLP) yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan. Rencananya, program studi ini akan dibuka pada 1 September 2016 mendatang.

Seusai melakukan Rapat Koordinasi Pembukaan Program Studi Dokter Layanan Primer dengan Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, dan Rektor dari beberapa universitas negeri dan swasta dari seluruh Indonesia pada Kamis di Gedung D Senayan Lantai 3 (16/6). Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan bahwa Dokter Layanan Primer ini merupakan program studi yang diajukan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

“Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan primer di Kementerian Kesehatan, Menteri Kesehatan mengajukan permohonan kepada Kemristekdikti untuk menyelenggarakan pendidikan DLP dengan waktu belajar minimal dua tahun. Yang bisa menyelenggarakan adalah Fakultas Kedokteran di Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang telah terakreditasi A”, ujarnya.

Rapat Koordinasi Pembukaan Program Studi Dokter Layanan Primer ini membahas kerjasama antar stakeholder dalam kaitannya dengan regulasi dan kesiapan universitas untuk membuka program studi DLP. Nasir menegaskan tiga poin penting yang perlu dilakukan, yakni melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait DLP, memfasilitasi kerjasama perguruan tinggi melalui Fakultas Kedokteran dan organisasi profesi untuk mengawal kualitas proses pembelajaran yang ada di universitas, serta mendorong dan meningkatkan partisipasi dalam rangka implementasi program studi ini.

Program studi Dokter Layanan Primer merupakan pendidikan kedokteran lanjutan dari program profesi dokter yang setara dengan jenjang spesialis. “Pendidikan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dokter agar mampu mengedukasi dan mengadvokasi masyarakat melalui sosialisasi yang diberikan para DLP kepada keluarga, sehingga pencegahan penyakit dapat dilakukan sejak dini”, ucap Menkes Nila F. Moeloek. Adapun beberapa Universitas yang menyatakan kesiapannya untuk membuka program studi ini adalah Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Universitas Airlangga, dan Universitas Padjajaran. (eva/ristekdikti)
Read more

Leave A Comment Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Berita Terbaru

  • Agenda Sharing Best Practice SPMI (Benchmarking) November 2023
  • Sharing Best Practice SPMI untuk Tujuan Peningkatan Quality Education Dalam Kunjungan Studi Banding IAID Ciamis
  • Implementasi Tujuan Pendidikan Berkualitas Melalui Kunjungan Studi Banding dari UNJANI, Unstrat dan IPDN
  • Meningkatkan Kesempatan Belajar Sepanjang Hayat Melalui Kunjungan Studi Banding Dari Universitas Negeri Malang, IAIN Ponorogo dan Universitas Bosowa
  • Surat Edaran BAN-PT Terkait implementasi Permen 53
Universitas Gadjah Mada

Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi Universitas
Universitas Gadjah Mada
Kantor Pusat UGM lantai 2 sayap selatan, pintu S2-10, Bulaksumur,Yogyakarta 55281 Indonesia
e-mail         : kjm@ugm.ac.id
Phone         : 0274563025
Whatsapp  : 0877-4800-1979

© 2023 SATUAN PENJAMINAN MUTU DAN REPUTASI UNIVERSITAS UGM

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju