Sehubungan dengan Surat Edaran Rektor No 1683/UN1.P/HKL/TR/2020 tentang Pembatasan Maksimal Kegiatan di Kampus Universitas Gadjah Mada dan masa tanggap darurat Covid-19 maka Kegiatan Pelatihan Pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Audit Mutu Internal (SPMI-AMI) periode 30 Maret – 3 April 2020 ditunda hingga waktu yang belum dapat ditentukan.
Bagi peserta pelatihan yang sudah membayar biaya pelatihan dan ingin mengajukan pembatalan sebagai peserta pelatihan periode April 2020, maka dapat mengajukan proses pembatalan untuk kami refund biaya pelatihan. Adapun mekanisme sebagai berikut:
- Peserta pelatihan mengajukan surat permohonan pembatalan serta bukti transfer pada email kjm@ugm.ac.id
- Kantor Jaminan Mutu UGM melakukan proses pembatalan dan refund biaya pelatihan berkoordinasi dengan Direktorat Keuangan UGM
- Setelah proses selesai, KJM UGM secara resmi melalui email kjm@ugm.ac.id akan memberitahukan peserta terkait refund dana yang telah masuk pada rekening masing-masing peserta atau instansi peserta.
Untuk informasi lebih rinci terkait refund atau pengembalian dana dapat menghubungi sdr. Wawan di nomor 0812-2972-8341.