Sistem penjaminan mutu perguruan tinggi (SPM-PT) merupakan sistem yang dibangun dalam rangka mencapai/ melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP, PP 19/ 2005) dan menjamin mutu PT Indonesia secara berkelanjutan. Sesuai SNP, satuan pendidikan baik formal maupun informal wajib melaksanakan penjaminan mutu.
Dalam pelaksanaan SPM-PT, Ditjen DIKTI memberikan otonomi seluas-luasnya kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu sesuai dengan kondisi, budaya, kemampuan dan visinya. Hal tersebut diharapkan dapat mewujudkan keinginan/ kebutuhan akan kegiatan sistemik penjaminan mutu dari dan untuk perguruan tinggi sendiri (internally driven), dalam rangka mewujudkan peningkatan mutu yang berkelanjutan (continuous quality improvement).
Universitas Gadjah Mada telah merespon secara aktif berbagai perkembangan mengenai isu penjaminan mutu pendidikan tinggi di tingkat global dan regional dengan membentuk Kantor Jaminan Mutu Universitas Gadjah Mada (KJM-UGM) pada tahun 2001.
Selama 10 tahun ini berbagai konsep penjaminan mutu pendidikan tinggi yang acceptable dan applicable telah dikembangkan serta berbagai kegiatan terkait telah dilaksanakan. Dalam rangka berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal, KJM telah berbagi dengan sekitar 2000 PT di Indonesia, baik melalui kerjasama dengan Ditjen DIKTI maupun dilaksanakan antar perguruan tinggi. Pada tahun 2012, KJM UGM kembali menyelenggarakan kegiatan pelatihan dan magang.