Prosedur layanan akreditasi adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan BAN-PT dalam rangka melaksanakan akreditasi. Ada 21 (dua puluh satu) langkah kegiatan dengan waktu seluruhnya selama 100 (Seratus) hari sejak penerimaan usulan pengajuan program studi yang akan diakreditasi hingga keputusan pengumuman hasil akreditasi. Prosedur layanan akreditasi sebagaimana tersebut pada alur proses akreditasi pada gambar berikut.
Sumber: website BAN-PT