JAKARTA – Berdasarkan data dari Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) terdapat 235 perguruan tinggi yang dinonaktifkan.
Menurut Direktur Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Ditjen Dikti, Hermawan Kresno Dipojono, perguruan tinggi (PT) yang dinonaktifkan bukan semata mata karena terindikasi ijazah palsu, melainkan sebabkan beberapa faktor.
“Yang nonaktif itu bisa secara sistem atau bisa karena adanya laporan. Salah satu faktornya adalah rasio dosen dan mahasiswa yang tidak seimbang yaitu 1:300,” ungkap Hermawan.
Hermawan juga menegaskan bahwa jika perguruan tinggi yang sudah dinyatakan nonaktif tetapi masih melakukan kegiatan belajar mengajar tanpa melakukan perbaikan, maka izin pendirian perguruan tinggi akan dibekukan. “Kalau masih nakal juga bisa dipidanakan. Tetapi jika sudah ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Karena kita tidak berhak sampai ke situ,” tandasnya.
Untuk mencegah semakin maraknya perguruan tinggi bodong, Hermawan mengatakan dirinya telah melakukan sosialisasi tentang PDPT ke sejumlah sekolah. Hal itu untuk mengedukasi masyarakat agar lebih cermat memilih perguruan tinggi.
“Kami sudah paparkan semua data mana perguruan tinggi yang aktif dan nonaktif yang dapat dilihat oleh semua masyarakat di web kami forlap.dikti.go.id untuk mengedukasi masyarakat agar cermat memilih perguruan tinggi,”pungkasnya.
(Sumber asli: http://news.okezone.com/read/2015/06/14/65/1165038/235-perguruan-tinggi-dinonaktifkan)