Akreditasi Prodi (Oleh LAM)

Dimulainya era kerja sama di tingkat regional dan internasional membuat bangsa Indonesia mau tidak mau harus menyiapkan sumber daya manusianya yang handal dan mampu bersaing dengan para pesaing dari luar negeri. Maka penjaminan mutu eksternal perguruan tinggi menjadi kebutuhan dan keharusan.


Selama ini, hal tersebut dipenuhi dengan pelaksanaan akreditasi program studi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Selama belasan tahun, BAN-PT menjadi satu-satunya lembaga akreditasi  bidang pendidikan yang berhak mengakreditasi perguruan tinggi negeri dan swasta. BAN-PT menggunakan standar atau alat ukur yang bersifat generik dan hanya dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan. Dari pengalaman tersebut, dijumpai fakta bahwa tidak selamanya standar yang digunakan cocok. Misalnya: standar untuk strata magister / master / S-2 umum tidak bisa digunakan untuk jenjang spesialis / Sp1 kedokteran karena adanya kekhasan pola pembelajaran, beban studi, dsb. Lalu timbul ide bagaimana jika akreditasi program studi dilakukan oleh asosiasi kelompok bidang ilmu yang serumpun. Jika demikian, diharapkan hasil akreditasinya lebih mencerminkan kondisi riil prodi.


Akhirnya lahir Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) berbasis bidang ilmu. Dimulai dengan Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM PT-Kes), lalu LAM Teknik, LAM Agro, dsb. Pihak LAM PT-Kes juga telah mengeluarkan ketentuan dan menyiapkan sistem akreditasi yang sesuai bagi program studi klaster kesehatan.