AMI Program Studi

Mulai 2014, pelaksanaan AMI prodi tidak lagi dilakukan secara seragam. Dengan mempertimbangkan kondisi beberapa prodi yang sedang mempersiapkan diri dalam rangka akreditasi prodi, maka AMI prodi dibagi menjadi dua kegiatan, yaitu:

  1. AMI prodi reguler (H>400), diterapkan pada prodi yang telah memperoleh hasil akreditasi (dalam bentuk pengumuman di website / SK / sertifikat BAN-PT). Prodi tetap berkewajiban mengisi borang Evaluasi Diri Program Studi (EDPS) excel dan / atau  online. Isian EDPS kemudian diverifikasi oleh auditor AMI dalam bentuk desk evaluation dan site visit. Pengelolaan kegiatan (penjadwalan audit) dilakukan MP-AMI fakultas.
  2. AMI prodi akreditasi (H<400), diterapkan pada prodi yang masa akreditasinya akan habis kurang dari 400 hari. Prodi tidak mengisi EDPS, namun menyiapkan dokumen pendukung yang nantinya akan digunakan untuk menunjang kegiatan visitasi akreditasi. Auditor AMI bertugas untuk mengecek kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendukung. Auditor AMI tidak mengecek isian borang 3A, 3B dan evaluasi diri (tugas ini dilaksanakan oleh asesor yang bertugas mensimulasi isian borang). Pengelolaan kegiatan (penjadwalan audit) dilakukan langsung oleh Sekretariat KJM.