Pelatihan / Magang Reguler

Pelatihan/magang reguler adalah kegiatan yang disajikan secara klasikal dalam bentuk ceramah, diskusi, kerja kelompok dan praktik lapangan di KJM UGM. Jenis pelatihan antara lain:

1. Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi (SPMI-PT)

Materi: Konsep SMP-PT Ditjen DIKTI, konsep dan implementasi SPMI-PT di UGM, dokumen akademik, dokumen mutu, siklus penjaminan mutu.

Biaya : Rp. 2.500.000,00 per peserta.
 
2. Audit Mutu Internal (AMI)

Materi : Sistem mutu, perencanaan audit, pelaksanaan audit, teknik audit, etika auditor, praktik audit dan laporan audit dan diakhiri dengan ujian tertulis untuk sertifikasi auditor.

Biaya : Rp 3.750.000,00 per peserta.
3. Pengembangan Instrumen Evaluasi Diri (ED)

dilaksanakan selama tiga (3) hari setelah peserta mengikuti program SPMI-PT dan AMI **)

Materi: Pemahaman evaluasi diri prodi / institusi, kriteria / butir mutu evaluasi diri, format laporan dan praktik penyusunan instrumen evaluasi diri.
Biaya : Rp 3.750.000,00 per peserta.
 
4. Audit Internal ISO 9001:2015

dilaksanakan selama lima (5) hari**)

Materi : pemahaman ISO 9001:2015, sistem dokumentasi dan  konsep Audit internal dan praktik audit.
Biaya : Rp 6.250.000,00 per peserta.
5. Persiapan ASEAN University Network (AUN) Actual Quality Assessment at Program Level

dilaksanakan selama tiga (3) hari**)

Materi : AUN Guidelines, AUN Standard, Tahapan Penyusunan Self-Assessment Report (SAR).
Biaya : Rp 3.750.000,00 per peserta.

Fasilitas Pelatihan di KJM:
Training kit, modul program, makan siang dan snack 2x Sertifikat

Syarat dan Ketentuan Program I (SKP I)

  • Pelatihan dilaksanakan jika jumlah kuota peserta (minimal lima belas / 15 orang) telah terpenuhi.
  • Khusus pelatihan AMI (B), calon peserta harus terlebih dulu mengikuti pelatihan SPMI-PT yang dibuktikan dengan copy sertifikat pelatihan SPMI-PT. Sertifikat AMI hanya diberikan jika peserta mengikuti pelatihan sesuai tata tertib pelatihan dan dinyatakan lulus.
  • Biaya pelatihan tidak termasuk transportasi dan akomodasi.
Catatan:
*) Pelatihan regular, waktu pelaksanaan dapat berubah sesuai kesepakatan
**) Pelatihan non-regular, waktu pelaksanaan dapat dibuat sesuai kesepakatan dengan memenuhi SKP I butir a.